Rabu, 05 November 2008

Soal Dana RR, FPKS DPR Akan Minta Penjelasan Menkokesra

Suara Merdeka 27 Oktober 2007
Klaten, CyberNews. Setelah anggota FPDIP DPR RI Ir Bambang Wuryanto akan lapor KPK, giliran anggota FPKS DPR RI Mutammimul 'Ula akan mengusulkan melalui fraksi agar meminta penjelasan Menkokesra soal pelaksanaan dana RR APBN bagi korban gempa di Kabupaten Klaten.

Pasalnya dana RR III yang dikaitkasn dengan dana Bapermas Provinsi Jateng sudah menjadi perhatian publik. ''Kami akan meminta pertanggungjawaban menkokesra dan kami meminta aparat hukum bertindak,'' ujar dia usai jaring aspirasi masa reses di gedung Kawedanan Gondangwinangun, Klaten Kamis(25/10) .

Selain itu, anggota DPRD di daerah dari PKS diminta mencari bukti dan fakta . Tamim Center yang dipimpinnya juga akan terjun mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Meski dana gempa di luar komisinya, tetapi kasus itu adalah isu sensitif dan persoalan serius warga di wilayah daerah pemilihannya yakni Dapil V.

Hasilnya akan dibawa ke masa sidang pada pertengahan November nanti. Kalau perlu akan diminta BPK mengadakan audit. Tidak hanya audit biasa tetapi audit investigasi yang bisa lebih mendalam asal fakta di lapangan kuat.

Persoalan dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) tahap III yang dipotong dana Bapermas Rp 6,5 juta di Kabupaten Klaten kemarin juga semakin rumit. Di lapangan ditemukan edaran peraturan gubernur yang dinilai aneh.

Surat nomor 41 A tahun 2007 itu ditandatangani Gubernur Mardiyanto tanggal 4 Juli tetapi diterima warga dua hari terakhir dan pengiriman faksimili baru 23 Oktober. Meski ada tanda tangan gubernur tidak ada cap resmi Pemprov Jateng.

Ketua KSMP (kelompok swadaya masyarakat perumahan) Adem Ayem Desa Pasung, Kecamatan Wedi Teguh Haryadi mengaku surat isinya tiga lembar dan dikirim Dinas Permukiman dan Tata Ruang (Kimtaru) Pemprov . Diserahkan ke warga melalui fasilitator kelompok.

'' Aneh, besarnya huruf dari lembar pertama hingga kedua beda dan tanda tangan Gubernur tidak disertai cap. Bahkan, tanda tangannya pun agak aneh,'' ujar dia Kamis (25/10) pada wartawan.

Surat diterima KSMP di semua desa penerima Bapermas sudah berupa fotokopi. Lembar pertama berupa Peraturan Gubernur tentang petunjuk operasional DIPA APBN tahun anggaran 2007 nomor 0225.0/069-03.0/-/2007 tanggal 4 Juli 2007. Di lembar ini, isi surat hanya sampai pada diktum menimbang.

Di lembar kedua dan ketiga bentuk dan ukuran huruf berlainan dengan lembar pertama dan bukan merupakan kelanjutan dari lembar pertama. Isinya penjelasan teknis pencairan RR tahap III. Di alenia terbawah, disebut penerimaan RR dan Bapermas 1.010 orang. Bagi yang telah menerima Bapermas Rp 6.523.000 akan menerima RR tahap III sebesar Rp 3.664.000.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Klaten, Ir Bambang Agoestiono saat dikonfirmasi meminta menghubungi stafnya. Stafnya, Sriyanto mengaku menerima surat dalam bentuk faksimili. ''Soal cap saya tanyakan dan Dinas Kimtaru menjawab cap tidak terlihat ketika difax,'' ujar dia.

Plt Kasubdin Perumahan dan Permukiman Dinas Kimtaru Pemprov Jateng Endah Tiwi, mengatakan tiga lembar surat yang dikirim ke DPU bukan satu kesatuan. ''Jadi ada perbedaan. Soal cap tidak kelihatan karena pengiriman melalui faksimili,'' ujar dia. Soal berbeda huruf karena lembar kedua dan ketiga yang difax isinya petunjuk operasional.( Achmad Hussain/Cn08 )

Tidak ada komentar: